Produk Impor Marak, Kebijakan Post Border Harus Dievaluasi
Surplus itu, kata Rusman, lebih karena keberhasilan penerapan ketentuan penggunaan Biodiesel 20 (B-20) terhadap bahan bakar minyak.
Penerapan aturan itu berhasil mengurangi impor migas sebesar 25,20 persen dibanding Agustus 2018.
“Kita patut mensyukuri penurunan angka impor tersebut. Namun, ini tetap rentan karena impor nonmigas hanya turun 10,52 persen. Itu pun yang turun malah impor mesin/peralatan, sedangkan impor barang konsumtif seperti buah-buahan malah naik 66,46 peren,” jelas Rusman.
Sementara itu, dosen Komunikasi Bisnis Institut STIAMI Eman Sulaeman Nasim mengatakan, membanjirnya barang-barang impor sangat berbahaya.
Selain dapat mengancam keberlangsungan industri di dalam negeri, membeludaknya barang impor juga mematikan lapangan pekerjaan dan menambah angka pengangguran.
Menurut dia, kemudahan impor sebagaimana ketentuan mengenai post border menjadi salah satu sebab membanjirnya produk impor ke tanah air.
“Karena itu, pemerintah harus berani mengoreksi kebijakan tersebut. Kembalikan saja pada ketentuan lama mengenai larangan terbatas (lartas) barang-barang impor. Pemerintah harus mati-matian melindungi berbagai macam produksi dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor,” kata Eman. (jos/jpnn)
Made Adyana meminta pemerintah mengevaluasi pemberlakuan ketentuan penyederhanaan tata niaga impor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua