Produk Kecantikan di Klinik dr Richard Lee Diduga Berbahaya

Produk Kecantikan di Klinik dr Richard Lee Diduga Berbahaya
Jumpa pers BPI KPNPA di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/9). Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) merasa ada kejanggalan pada produk kecantikan di klinik dr Richard Lee.

Sekjen BPI KPNPA Eko Supahwono mengungkapkan dugaan tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai salah satu produk kecantikan di klinik dr Richard Lee yang diduga berbahaya bagi konsumen.

Bahkan, BPI KPNPA telah meminta penjelasan dari BPOM terkait pengawasan peredaran produk tersebut.

"Kami ingin menyampaikan tentang perkembangan laporan tentang laporan aduan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum kami membuat laporan, kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitaan online," ungkap Eko saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/9).

Dia mengatakan berdasarkan berita tersebut, BPOM telah mengatakan telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiked biru dan itu termasuk ke dalam produk yang berbahaya.

"Itu disinyalir adalah produk dari A G, yang disinyalir milik Richard Lee," kata Eko.

Dia menyampaikan kekhawatirannya terkait produk yang menggunakan jarum suntik untuk pengaplikasiannya, yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan.

"Kalau kita lihat dari pemberitaan, produk yang berbahaya itu adalah salmon. Karena penggunaannya menggunakan jarum suntik. Yang jadi kekhawatiran, kan, apakah produk tersebut bisa diperjual-belikan secara bebas? Dan apakah ada kontrol terhadap penggunaan jarum suntik ini? Takutnya jarum suntik yang sudah digunakan bisa disalahgunakan," imbuhnya.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran merasa ada kejanggalan pada produk kecantikan di klinik dr Richard Lee.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News