Produk Legislasi Harus Lebih banyak Libatkan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Undang Undang (UU) yang baik adalah yang berguna bagi bangsa dan negara, terkhusus berdampak langsung pada masyarakatnya.
Salah satu contoh UU yang melibatkan masyarakat dan berdampak adalah UU TPKS.
Demikian disampaikan oleh Peneliti senior BRIN Siti Zuhro menanggapi pernyataan Ketua DPR Puan Maharani terkait kinerja legislasi para wakil rakyat di DPR RI.
Beberapa waktu lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada anggota legislatif agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan, namun dari kualitasnya.
Proses pembuatan UU di masa kepemimpinannya di DPR, menurut Puan, lebih difokuskan pada mekanisme yang benar serta bermanfaat untuk masyarakat.
"Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat," tutur Puan.
Siti menegaskan untuk membuat undang-undang yang berkualitas tentunya lebih banyak lagi melibatkan masyarakat sipil sehingga aspirasi yang diserap lebih komprehensif dan berdampak bagi rakyat.
“Produk legislasi ini akan dieksekusi sebagai keputusan politik. Ketika dieksekusi oleh eksekutif yang menerima dampaknya adalah rakyat. Harus ada perumusan yang betul-betul sampai ada konsultasi publik yang gayeng. Betul enggak pasal ini ayat ini akan berdampak positif terhadap negara bangsa terutama,” kata Siti Zuhro, Kamis (28/4) malam.
Undang Undang (UU) yang baik adalah yang berguna bagi bangsa dan negara, terkhusus berdampak langsung pada masyarakatnya.
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!