Produk Malaysia Kuasai Wilayah Sintang
Jumat, 23 September 2011 – 10:59 WIB

Produk Malaysia Kuasai Wilayah Sintang
Melkianus mengatakan, kekecewaan masyarakat akan minimnya pembangunan sudah berlangsung lama. Bahkan beberapa hari yang lalu sempat tersiar kabar akan ada gerakan eksedus maupun pengibaran bendera Malayasia di Desa Mungguk Gelombang.
Baca Juga:
“Ancaman tersebut merupakan kekecewaan masyarakat. Yang harus dilakukan bagaimana mengakomodir keluhkan masyarakat perbatasan itu,” ucapnya.
Dengan adanya kondisi tersebut, Politisi Golkar nini berharap pembentukan Badan Pengelola Perbatasan (BPP) dapat mengelola perbatasan dengan fokus, sehingga tidak ada tumpang tindih program maupun pengerjaan pembangunan di wilayah perbatasan.
“Kalau ada dana dari pusat untuk perbatasan, badan ini yang akan mengelolanya. Jadi tidak ada istilah ribut-ribut soal dana perbatasan. Sudah ada yang fokus menanganinya,” kata Melkianus.
Selain pembentukan BPP, tambah Melkianus, pihaknya mencoba membuat trobosan dengan langkah pemekaran. Pemekaran ini dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali, agar pelayan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. Khusus di Ketungau Tengah, sudah mempersiapkan 9 desa pemekaran dan dua kecamatan pemekaran baru. Dari 20 desa yang ada, direncanakan akan dimekarkan menjadi 29, sementara dari Kecamatan Ketungau Tengah akan memekarkan Kecamatan Ketungau Tengan Utara dan Ketungau Tengah Selatan.(zal)
SINTANG- Minimnya pembangunan disemua bidang di perbatasan, membuat akses pada berbagai produk lokal minim. Tak ada pilihan lain bagi warga perbatasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK