Produk Palsu Rugikan Negara Rp 37 Triliun
Kamis, 20 Mei 2010 – 07:20 WIB
JAKARTA - Kerugian akibat praktek pemalsuan di sektor industri telah menimbulkan kerugian hingga triliuna rupiah. Data dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyebutkan gara-gara praktek ilegal itu setidaknya dunia industri merugi hingga Rp 37 triliun. Dan data terkini dari studi serupa, kerugian tersebut meningkat sembilan kali lipat menjadi Rp 37 triliun. “Dulu kerugian sekitar 4 triliun, sekarang jadi Rp 37 triliun. Dampaknya signifikan terhadap perekonomian negeri ini,” kata Widya di Jakarta.
Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti mengatakan, pemalsuan di Indonesia setiap tahun terus meningkat. Ini lantaran lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah. Pemalsuan menyebabkan kerugian pada 12 sektor industri. Industri tersebut adalah minuman non-alkohol, rokok, produk kulit, alas kaki, pestisida, farmasi, kosmetik, otomotif dan pelumas, pompa air, peralatan kantor, perkakas ringan, dan suku cadang kendaraan.
Baca Juga:
Widya menjelaskan, pada 2005 lalu, LPEM FEUI dan MIAP mengadakan studi tentang dampak pemalsuan produk terhadap 12 sektor industri. Pada penelitian tersebut, diperkirakan kerugian yang dialami oleh industri berkisar Rp 4,4 triliun.
Baca Juga: