Produk Perselingkuhan MA-DPR

Produk Perselingkuhan MA-DPR
Produk Perselingkuhan MA-DPR
JAKARTA- Usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dalam Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) yang kini tengah dibahas DPR RI, kembali menuai kritik. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada menilai usulan itu merupakan hasil perselingkuhan antara pemerintah, DPR dan MA. Indikasi ini sangat kental sebab dari proses usulan hingga saat ini menjadi RUU berlangsung cepat.

Direktur Pukat Zaenal Arifin Muhtar bahkan meyakini perselingkuhan ini dilandasi kepentingan Pemilu 2009. Zaenal juga menuding pembahasan yang berlangsung cepat itu tak lepas dari praktik permainan uang dari MA sendiri.

Indikasi ini sempat ditemukan saat pembahasan usulan perpanjangan hakim dari 65 tahun ke 67 tahun seperti yang berlaku saat ini. Kepada dirinya, seorang hakim tinggi Yogyakarta  mengaku diminta untuk menyetor sejumlah uang biaya revisi UU MA pertama tahun 2003-2004. "Bisa dibayangkan misalnya satu hakim yang jumlahnya 6.100 orang itu, setor seratus ribu per orang, angkanya sudah Rp 6,1 miliar, cukup itu untuk biaya revisi Undang-undang," sebut Zaenal saat mendatangi KPK, Rabu (24/9) siang.

Pernyataan Zaenal ini menambah panjang pihak yang menentang pembahasan perpanjangan usia hakim Agung. Sehari sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mempertanyakan kenapa usulan itu tak dilempar dulu ke hakim lain lewat jajak pendapat atau polling. Bila disetujui, giliran masyarakat di- polling apakah bisa seseorang berumur 0enjelang 70 tahun memutuskan perkara dengan baik. (pra)


Berita Selanjutnya:
Tiga Kabupaten Diresmikan

JAKARTA- Usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dalam Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) yang kini tengah dibahas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News