Produk Sampoerna Dipastikan Aman
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menjelaskan, produk rokok dari PT HM Sampoerna Tbk tetap aman sehingga tidak perlu ditarik dari pasaran.
“Kalau soal produk, tentu sudah ada protokolnya yakni 2x24 jam tidak boleh diedarkan. Produknya pasti aman karena sudah didiamkan selama lima hari,” ujar Himawan, Selasa (5/5).
Himawan meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk yang sudah dikarantina sesuai dengan standar atau ukuran protokol kesehatan. Menurut dia, kalau menempel di rokok, virus dipastikan akan mati.
"Jadi, 100 persen tidak perlu ditarik," ucapnya.
Dia menjelaskan, Disnakertrans Jawa Timur sudah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pabrik Sampoerna sejak wabah mulai terjadi di Indonesia.
Dalam pantauannya, Sampoerna merupakan salah satu perusahaan yang paling baik dalam menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di tempat kerja.
“Sebelum kejadian pada April, kami sudah melakukan pengawasan ke pabrik pada 27 Maret 2020. Berdasarkan pantauan dan pengawasan kami, Sampoerna sudah sangat bagus dalam pelaksanaan protokol kesehatannya,” kata Himawan.
Dia menduga penularan covid-19 di pabrik Sampoerna bukan berasal dari ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan di dalam pabrik, tetapi dari perilaku pasien di luar pabrik.
produk rokok dari PT HM Sampoerna Tbk tetap aman sehingga tidak perlu ditarik dari pasaran.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya