Produk Tembakau Alternatif Membutuhkan Regulasi yang Berbeda dengan Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menjelaskan produk tembakau alternatif ditujukan bagi perokok dewasa memiliki risiko lebih rendah daripada rokok.
Namun, sampai saat ini pemerintah belum tergerak untuk meneliti lebih lanjut dan merumuskan aturan yang berbeda terhadap produk tembakau alternatif.
“Regulasi memiliki peran penting agar masyarakat terlindungi dan dunia usaha memiliki kepastian hukum untuk terus mengembangkan produk serta berinovasi. Akibat ketiadaan regulasi ini, masih banyak persepsi publik yang menyamakan produk tembakau alternatif dengan rokok,” kata Bimmo, Rabu (16/11).
Menurut Bimmo, produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang proporsional agar potensi dari produk ini dapat dimaksimalkan.
Adapun landasan dalam pembentukan beleid tersebut dapat mengacu kepada kajian ilmiah yang telah dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Bahkan, sejumlah penelitian sudah dilakukan di Indonesia, seperti literature review, clinical studies, risk assessment, hingga systematic review yang dapat dijadikan referensi dalam pembentukan regulasi produk tembakau alternatif.
Pemerintah belum juga menginisiasi kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif.
“Pemerintah memang harus memandang masalah ini secara komperhensif, tidak hanya dari satu perspektif saja,” kata Bimmo.
Produk tembakau alternatif membutuhkan regulasi yang proporsional agar potensi dari produk ini dapat dimaksimalkan.
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK