Produk Tembakau Alternatif, Terbukti Lebih Rendah Risiko Dibanding Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menjelaskan, produk tembakau alternatif telah terbukti memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok, karena tidak melalui proses pembakaran dalam penggunaannya.
Adapun produk tembakau alternatif yang dimaksud seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun rokok elektrik.
“Kalau rokok, itu risiko terpapar TAR-nya tinggi, sementara produk ini tidak mengandung TAR dan hanya mengantarkan nikotin melalui proses pemanasan sehingga bisa mengurangi risikonya,” kata Satria, Senin (20/12).
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan meregulasi produk tembakau alternatif lewat aturan yang disesuaikan dengan risikonya demi mendorong turunnya prevalensi merokok di Indonesia.
Satria mengungkapkan, terdapat tantangan bagi perokok dewasa untuk dapat berhenti merokok sepenuhnya. Alasannya, rokok telah menjadi bagian dari aktivitas sosial dan budaya masyarakat.
“Produk tembakau alternatif ini diharapkan bisa menjadi alternatif bagi perokok dewasa karena lebih rendah risiko dan lebih ramah lingkungan,” ujar Satria.
Demi mendorong peralihan dan dengan adanya bukti ilmiah bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, Satria mengharapkan adanya regulasi bagi produk tersebut.
Sebab, regulasi yang mengatur produk alternatif ini baru berupa pengenaan tarif cukai 57 persen.
Produk tembakau alternatif telah terbukti memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok, karena tidak melalui proses pembakaran dalam penggunaannya.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar