Produk Tembakau ini Bisa jadi Alternatif untuk Berhenti Merokok
COT menyimpulkan bahwa produk tersebut mengurangi bahan kimia berbahaya sebesar 50 hingga 90 persen dibandingkan dengan asap rokok.
Dengan fakta-fakta dari kajian ilmiah tersebut, menurut Amaliya, produk tembakau yang dipanaskan layak menjadi alternatif bagi para perokok dewasa yang ingin berhenti merokok secara bertahap.
“Publik masih menganggap produk ini sama berbahayanya dengan rokok, padahal sejumlah hasil kajian ilmiah menunjukkan yang sebaliknya. Nilai lebih dari produk ini karena juga sudah melalui uji ilmiah oleh U.S. Food and Drug Administration,” tegasnya.
Di Amerika Serikat, salah satu merek dari produk tembakau yang dipanaskan terlebih dahulu dikaji selama dua tahun oleh U.S. Food and Drug Administration (U.S. FDA). Setelah hasilnya menunjukkan produk tersebut sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat, U.S. FDA mengizinkan perangkat tersebut dijual.
Menurut mantan Komisioner U.S. FDA, Scott Gottlieb, lamanya proses pengujian merupakan standar yang harus diikuti.
“Tentu ini bukan proses yang cepat dan murah, Anda harus melakukan beberapa kajian untuk membuktikan bahwa produk Anda tidak lebih berbahaya daripada rokok sehingga dapat membantu perokok dewasa untuk berhenti. Tetapi, itu standar yang sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Scott meyakini proses yang dijalani oleh produk tembakau yang dipanaskan itu tidak diikuti para produsen rokok elektrik. Hasilnya terlihat saat ini, banyak kasus kesehatan yang disebabkan penggunaan rokok elektrik.(chi/jpnn)
Produk ini bisa menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang masih ingin mendapatkan akses mengonsumsi nikotin melalui produk yang menyerupai rokok.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi