Produk Tembakau IQOS Diizinkan Dipasarkan
jpnn.com, JAKARTA - United States Food and Drug Administration (FDA) memberikan izin pemasaran IQOS sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP).
IQOS sendiri merupakan sistem tembakau yang dipanaskan secara elektronik dari Philip Morris International (PMI).
US FDA menemukan modifikasi paparan IQOS sejalan dengan upaya mendukung kesehatan masyarakat.
Keputusan dikeluarkan setelah US FDA mengkaji bukti ilmiah ekstensif dari PMI yang diserahkan pada Desember 2016 untuk mendukung pengajuan aplikasi MRTP-nya.
Chief Executive Officer PMI Andre Calantzopoulos mengatakan, keputusan US FDA merupakan tonggak bersejarah bagi kesehatan masyarakat.
Hal itu menunjukkan IQOS merupakan produk tembakau yang secara fundamental berbeda dengan rokok.
Selain itu, merupakan pilihan lebih baik bagi perokok dewasa yang mengalami kesulitan untuk berhenti merokok.
Dia menambahkan, hal mendesak yang sangat diperlukan adalah diskusi sosial serta arah kebijakan yang secara mendasar berbeda.
United States Food and Drug Administration (FDA) memberikan izin pemasaran IQOS sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP).
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi