Produk Tembakau IQOS Diizinkan Dipasarkan

jpnn.com, JAKARTA - United States Food and Drug Administration (FDA) memberikan izin pemasaran IQOS sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP).
IQOS sendiri merupakan sistem tembakau yang dipanaskan secara elektronik dari Philip Morris International (PMI).
US FDA menemukan modifikasi paparan IQOS sejalan dengan upaya mendukung kesehatan masyarakat.
Keputusan dikeluarkan setelah US FDA mengkaji bukti ilmiah ekstensif dari PMI yang diserahkan pada Desember 2016 untuk mendukung pengajuan aplikasi MRTP-nya.
Chief Executive Officer PMI Andre Calantzopoulos mengatakan, keputusan US FDA merupakan tonggak bersejarah bagi kesehatan masyarakat.
Hal itu menunjukkan IQOS merupakan produk tembakau yang secara fundamental berbeda dengan rokok.
Selain itu, merupakan pilihan lebih baik bagi perokok dewasa yang mengalami kesulitan untuk berhenti merokok.
Dia menambahkan, hal mendesak yang sangat diperlukan adalah diskusi sosial serta arah kebijakan yang secara mendasar berbeda.
United States Food and Drug Administration (FDA) memberikan izin pemasaran IQOS sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (modified risk tobacco product/MRTP).
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional