Produk Tembakau yang Dipanaskan Wujud Inovasi Baru
jpnn.com, JAKARTA - Produk tembakau yang dipanaskan merupakan salah satu inovasi dari hasil pengembangan teknologi di industri tembakau, selain rokok elektrik.
Produk ini dihadirkan untuk membantu perokok dewasa beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok, sehingga pada akhirnya dapat berhenti merokok. Hanya saja, publik belum mendapatkan informasi yang banyak mengenai produk ini.
Pembina Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Achmad Syawqie, menjelaskan produk tembakau yang dipanaskan berbeda dengan rokok elektrik ataupun rokok.
Produk tembakau yang dipanaskan masih mengandung tembakau asli. Hal ini berbeda dengan rokok elektrik yang menggunakan ekstraksi tembakau yang wujudnya berupa cairan (likuid), baik yang mengandung nikotin atau tidak.
Cairan pada rokok elektrik juga biasanya memiliki banyak varian rasa, sedangkan produk tembakau yang dipanaskan menghadirkan cita rasa tembakau asli.
“Produk tembakau yang dipanaskan termasuk dalam kategori produk tembakau alternatif. Produk ini dirancang untuk memberikan penggunanya kebutuhan asupan nikotin dengan risiko yang lebih rendah daripada mengonsumsi rokok. Tapi, yang perlu diingat, produk ini beda dari rokok elektrik. Produk ini pakai tembakau asli,” kata Syawqie.
Peneliti senior Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) ini melanjutkan bahwa produk ini memanaskan tembakau pada suhu maksimum 350 derajat celcius. Dengan proses tersebut, produk tembakau yang dipanaskan menghasilkan uap, bukan asap.
“Karena tidak menghasilkan asap, melainkan uap, jadi produk tembakau yang dipanaskan ini tidak menghasilkan TAR dan memiliki zat kimia berbahaya yang lebih rendah daripada rokok,” terang Syawqie.
Produk tembakau yang dipanaskan bisa memainkan peran penting dalam membantu perokok dewasa beralih ke produk ini.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi