Produk Wajib SNI Bertambah
Senin, 24 Maret 2014 – 09:08 WIB

Produk Wajib SNI Bertambah
JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib tahun ini. Meski begitu, Indonesia lebih dulu menyosialisasikan kebijakan nontarif itu kepada pebisnis dunia melalui WTO (World Trade Organization).
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat menegaskan, dengan menerapkan SNI, produk impor berkualitas rendah akan hilang dengan sendirinya. Sebab, peredaran produk tanpa SNI nanti tidak bisa ditoleransi. Pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum dengan sweeping ke pasar-pasar. "Penegakan hukum bisa berupa pencabutan atau larangan beredar," ujarnya akhir pekan lalu (22/3).
Baca Juga:
Namun, Hidayat menyatakan bahwa SNI juga harus diterima komunitas bisnis internasional. Karena itu, Indonesia harus menyosialisasikan aturan tersebut lebih dulu ke WTO. "Dari 400 SNI yang kita rencanakan, lebih dari 100 sudah kita sampaikan ke WTO. Nanti itu akan disetujui dan diedarkan ke negara-negara anggota. Jadi, butuh waktu sekitar 3-6 bulan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia
BERITA TERKAIT
- BMD Perluas Layanan Modal Usaha Bagi Mustahik di Mojokerto
- Belanja Produk Dalam Negeri Capai Rp23 Triliun, SIG Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Kuartal I-2025, Pertumbuhan Kredit dan Tabungan BNI Naik 10%
- Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting
- Prabowo Sebut Kekayaan Danantara Akan Tembus Rp 16 Ribu Triliun
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel