Produk Wajib SNI Bertambah
Senin, 24 Maret 2014 – 09:08 WIB
JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib tahun ini. Meski begitu, Indonesia lebih dulu menyosialisasikan kebijakan nontarif itu kepada pebisnis dunia melalui WTO (World Trade Organization).
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat menegaskan, dengan menerapkan SNI, produk impor berkualitas rendah akan hilang dengan sendirinya. Sebab, peredaran produk tanpa SNI nanti tidak bisa ditoleransi. Pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum dengan sweeping ke pasar-pasar. "Penegakan hukum bisa berupa pencabutan atau larangan beredar," ujarnya akhir pekan lalu (22/3).
Baca Juga:
Namun, Hidayat menyatakan bahwa SNI juga harus diterima komunitas bisnis internasional. Karena itu, Indonesia harus menyosialisasikan aturan tersebut lebih dulu ke WTO. "Dari 400 SNI yang kita rencanakan, lebih dari 100 sudah kita sampaikan ke WTO. Nanti itu akan disetujui dan diedarkan ke negara-negara anggota. Jadi, butuh waktu sekitar 3-6 bulan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar
- Perdana Hadir di SIAL Interfood, Lee Kum Kee Optimis Perkuat Pasar di Indonesia
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik