Produk Wajib SNI Bertambah
Senin, 24 Maret 2014 – 09:08 WIB

Produk Wajib SNI Bertambah
JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib tahun ini. Meski begitu, Indonesia lebih dulu menyosialisasikan kebijakan nontarif itu kepada pebisnis dunia melalui WTO (World Trade Organization).
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat menegaskan, dengan menerapkan SNI, produk impor berkualitas rendah akan hilang dengan sendirinya. Sebab, peredaran produk tanpa SNI nanti tidak bisa ditoleransi. Pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum dengan sweeping ke pasar-pasar. "Penegakan hukum bisa berupa pencabutan atau larangan beredar," ujarnya akhir pekan lalu (22/3).
Baca Juga:
Namun, Hidayat menyatakan bahwa SNI juga harus diterima komunitas bisnis internasional. Karena itu, Indonesia harus menyosialisasikan aturan tersebut lebih dulu ke WTO. "Dari 400 SNI yang kita rencanakan, lebih dari 100 sudah kita sampaikan ke WTO. Nanti itu akan disetujui dan diedarkan ke negara-negara anggota. Jadi, butuh waktu sekitar 3-6 bulan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam, UBS & Galeri24 Hari Ini Minggu 6 April Turun Drastis, Cek Daftarnya
- Catat Waktu Favorit Arus Balik, Jangan Sampai Kejebak Macet
- KAI Angkut 19 Juta Pemudik Selama Angkutan Lebaran 2025
- Sikapi Kebijakan Trump, Waka MPR Tekankan Pentingnya Penguatan Diplomasi Perdagangan
- Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Iperindo Minta Pemerintah Lindungi Pasar Dalam Negeri