Produk Wajib SNI Bertambah
Senin, 24 Maret 2014 – 09:08 WIB

Produk Wajib SNI Bertambah
Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari menyatakan, pembelakuan AEC pada 2015 membuat produk industri dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia. Sebab, sudah tidak ada lagi hambatan tarif (bea masuk). "Untuk itu, kita perlu persiapan matang demi melindungi industri lokal dan konsumen dalam negeri," terangnya.
Salah satu instrumen yang bisa dipakai tentu berupa hambatan non-tariff barrier seperti penerapan SNI. Perlu dibuat standar nasional yang benar-benar harus ditaati industri lokal.
Dengan begitu, produk lokal yang menerapkan SNI bisa bersaing dengan produk impor yang juga harus memenuhi SNI. "Tentunya kita ingin produk lokal berkualitas," katanya.
Karena itu, tahun ini pemerintah akan mewajibkan SNI atas 66 produk seperti elektronika, furnitur, logam, kimia dasar, dan hilir. Selain itu, ada produk makanan minuman, otomotif, dan maritim. "SNI wajib akan meng-cover 66 produk pada tahun ini. Kita berharap produk lokal bisa melawan produk impor yang cukup banyak masuk Indonesia," jelasnya.
JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- PIK 2 Magnet Baru Investasi Properti, Makin Diminati Investor dan Ekspatriat Asia
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- Gawat, Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Lagi, jadi Rp 16.911 Per USD
- Harga Emas Antam Hari Ini 9 April Mulai Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam-UBS Hari ini Merosot, Galeri24 Naik Tipis, Berikut Daftarnya