Produk Wajib SNI Bertambah
Senin, 24 Maret 2014 – 09:08 WIB
Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari menyatakan, pembelakuan AEC pada 2015 membuat produk industri dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia. Sebab, sudah tidak ada lagi hambatan tarif (bea masuk). "Untuk itu, kita perlu persiapan matang demi melindungi industri lokal dan konsumen dalam negeri," terangnya.
Salah satu instrumen yang bisa dipakai tentu berupa hambatan non-tariff barrier seperti penerapan SNI. Perlu dibuat standar nasional yang benar-benar harus ditaati industri lokal.
Dengan begitu, produk lokal yang menerapkan SNI bisa bersaing dengan produk impor yang juga harus memenuhi SNI. "Tentunya kita ingin produk lokal berkualitas," katanya.
Karena itu, tahun ini pemerintah akan mewajibkan SNI atas 66 produk seperti elektronika, furnitur, logam, kimia dasar, dan hilir. Selain itu, ada produk makanan minuman, otomotif, dan maritim. "SNI wajib akan meng-cover 66 produk pada tahun ini. Kita berharap produk lokal bisa melawan produk impor yang cukup banyak masuk Indonesia," jelasnya.
JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia
BERITA TERKAIT
- Strategi Marketing yang Tepat Bikin Merek Produk Melekat Diingatan Konsumen
- Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia