Produk Wajib SNI Bertambah

Produk Wajib SNI Bertambah
Produk Wajib SNI Bertambah
Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari menyatakan, pembelakuan AEC pada 2015 membuat produk industri dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia. Sebab, sudah tidak ada lagi hambatan tarif (bea masuk). "Untuk itu, kita perlu persiapan matang demi melindungi industri lokal dan konsumen dalam negeri," terangnya.

Salah satu instrumen yang bisa dipakai tentu berupa hambatan non-tariff barrier seperti penerapan SNI. Perlu dibuat standar nasional yang benar-benar harus ditaati industri lokal. 

Dengan begitu, produk lokal yang menerapkan SNI bisa bersaing dengan produk impor yang juga harus memenuhi SNI. "Tentunya kita ingin produk lokal berkualitas," katanya.

Karena itu, tahun ini pemerintah akan mewajibkan SNI atas 66 produk seperti elektronika, furnitur, logam, kimia dasar, dan hilir. Selain itu, ada produk makanan minuman, otomotif, dan maritim. "SNI wajib akan meng-cover 66 produk pada tahun ini. Kita berharap produk lokal bisa melawan produk impor yang cukup banyak masuk Indonesia," jelasnya. 

JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News