Produk Wajib SNI Bertambah
Senin, 24 Maret 2014 – 09:08 WIB
Sebagaimana diberitakan, mulai 30 April 2014, beberapa produk mainan wajib memenuhi SNI. Setidaknya ada 12 kelompok mainan yang wajib SNI. Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI mainan secara wajib, ada tiga parameter. Pertama, soal standar flatat, yaitu kurang dari atau sama dengan 0,1 persen. Flatat adalah bahan kimia yang banyak ditambahkan ke bahan plastik untuk meningkatkan kelenturan.
Kedua, tidak boleh menggunakan bahan pewarna nonazo. Ketiga, formaldehida (formalin) maksimal 20 ppm. Perusahaan yang memproduksi mainan wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda SNI di setiap produk. (wir/c18/oki)
JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Efek Aquabike Championship 2024 Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7%
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar