Produk Wajib SNI Bertambah

Produk Wajib SNI Bertambah
Produk Wajib SNI Bertambah
Sebagaimana diberitakan, mulai 30 April 2014, beberapa produk mainan wajib memenuhi SNI. Setidaknya ada 12 kelompok mainan yang wajib SNI. Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI mainan secara wajib, ada tiga parameter. Pertama, soal standar flatat, yaitu kurang dari atau sama dengan 0,1 persen. Flatat adalah bahan kimia yang banyak ditambahkan ke bahan plastik untuk meningkatkan kelenturan.

Kedua, tidak boleh menggunakan bahan pewarna nonazo. Ketiga, formaldehida (formalin) maksimal 20 ppm. Perusahaan yang memproduksi mainan wajib memenuhi dan menerapkan SNI dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda SNI di setiap produk. (wir/c18/oki)

 
Berita Selanjutnya:
Lagi, Pengusaha Mengeluh

JAKARTA - Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementerian Perindustrian (Kemperin) berencana menambah 66 Standar Nasional Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News