Produksi Alat Kesehatan Ilegal, Pengusaha Diciduk Polisi

Produksi Alat Kesehatan Ilegal, Pengusaha Diciduk Polisi
Produsen alat kesehatan ilegal. Foto: JawaPos/JPG

jpnn.com, GRESIK - Polres Gresik, Jatim menggerebek produsen alat-alat kesehatan (alkes) ilegal di pergudangan Jalan Raya Cerme Lor. Pemilik ditangkap. Peralatan produksinya disita.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mendatangi lokasi produksi alkes ilegal tersebut. Lokasinya berada di pergudangan Prambanan Bizland Blok SA No 45.

"Kegiatan produksi ini tidak punya izin," katanya.

Di sana, ditemukan, antara lain, alat implan PEN orthopedic dan screw othipedic. Keduanya, tambah Wahyu, biasa digunakan untuk pasien patah tulang atau sejenisnya.

Alat-alat produksi alkes itu juga diamankan. Polisi memastikan kegiatan produksi alkes tersebut menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.

Siapa pemilik usaha itu? Namanya Zudi Rotin, 41. Pria yang tinggal di Jalan Qomarudin, Randuagung, Kebomas, itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Zudi yang seorang sarjana ekonomi memproduksi sendiri alkes-alkes itu. Tidak ada tenaga ahli.

Dia mengaku mendapat ilmu pembuatan alkes dari tempat kerja sebelumnya di Surabaya.

"Usaha ini baru saya mulai. Proses izin sedang diurus," tutur pria asli Lamongan itu.

Pemilik usaha pembuatan alat kesehatan alias alkes mengaku sudah mengantongi sejumlah izin usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News