Produksi Alat Kesehatan Ilegal, Pengusaha Diciduk Polisi
Sulton Sulaiman, pengacara tersangka Zudi, menilai, langkah polisi terlalu tergesa-gesa. Sebab, kliennya baru memulai usaha tersebut awal 2018. ''Ini kan masih uji coba," katanya.
Menurut Sulton, kliennya sudah mengantongi beberapa izin. Ada izin usaha, izin komersial, dan izin lingkungan.
Sementara itu, izin produksi yang diatur permenkes memang belum ada. ''Setelah ini kami ajukan izin operasional dan izin penyaluran alkes ke Dinkes (Dinas Kesehatan, Red) Jatim," paparnya.
Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan, anggotanya mencurigai aktivitas itu sejak 25 September.
Jenis usaha yang dikerjakan, antara lain, logam dan barang dari logam. Juga, industri peralatan kedokteran serta kedokteran gigi.
Dia menduga pengiriman alkes ilegal sudah dilakukan lebih dari sekali. Itu terlihat dari lembaran resi pengiriman barang yang disita polisi. Jumlahnya 26 lembar bukti.
''Kemungkinan pengiriman (alkes, Red) lebih dari sekali," papar Andaru.
Hasil produksi itu, lanjut dia, rawan dari sisi keamanan bagi pasien. Pembuatnya bukan ahli medis. Apalagi, alat atau mesin yang dipakai untuk memproduksi alkes hanya berbahan besi seadanya. (mar/c17/roz/jpnn)
Pemilik usaha pembuatan alat kesehatan alias alkes mengaku sudah mengantongi sejumlah izin usaha.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Resmi Beroperasi di Indonesia, Beurer Dorong Inovasi Alat Kesehatan
- LKL International Bhd dan Fastech Perluas Bisnis Alat Kesehatan di Indonesia
- Darya-Varia dan ASKI Kerja Sama Produksi Alat Kesehatan Inovatif
- Alhamdulillah, Rumah Sehat BAZNAS Terima Bantuan 8 Mobil Ambulans
- Kinerja 2023 Positif, Chitose Internasional Rambah Bisnis Alat Kesehatan
- Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan