Produksi Jagung Naik, KTNA: Kebutuhan Pakan Dalam Negeri Terpenuhi

Produksi Jagung Naik, KTNA: Kebutuhan Pakan Dalam Negeri Terpenuhi
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo memanen jagung. KTNA menyatakan bahwa produksi jagung mampu memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri. Foto: Dok Kementan

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan, impor jagung untuk bahan baku industri pangan sesuai Permendag Nomor 21 Tahun 2018 hanya dapat dilakukan perusahaan pemilik APIP (Angka Pengenal Importir Produsen).

Kode HS jagung untuk bahan pakan dan jagung untuk bahan baku industri masih sama, yaitu HS 1005.90.90 lain-lain.

"BPS belum melakukan pemisahan data impor jagung pakan dan pangan sehingga menunjukan angka impor yang tinggi," ujarnya.

Namun, HS Code untuk jagung pakan dan jagung untuk bahan baku industri pangan sudah dibedakan berdasarkan kandungan aflatoxin.

Sementara itu, Maya Devi dari PT Tereos sekaligus Ketua Perkumpulan Produsen Usaha Pemurni Jagung Indoesia (P3JI) menuturkan, jagung pipil untuk bahan baku industri pati jagung dan industri pangan lain memiliki spesifikasi berbeda dengan jagung pakan.

"Seluruh anggota yang tergabung dalam P3JI sudah menandatangi komitmen untuk memulai penyediaannya di dalam negeri dan sudah melakukan kemitraan penyediaan jagung rendah aflatoksin," katanya. (mrk/jpnn)

Produksi jagung nasional mampu memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri karena produksi jagung pada 2019 hingga 2021 dengan kadar 14 persen naik


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News