Produksi Rokok Tak Lagi Mengebul
Dipangkas Menjadi 353 Miliar Batang
jpnn.com - JAKARTA - Pengetatan berbagai regulasi dan tarif untuk komoditas hasil tembakau rupanya berhasil mengerem laju produksi rokok. Memasuki bulan ke-9 tahun ini, pemerintah memangkas proyeksi produksi rokok tahun ini.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, berdasar analisis cukai terbaru hasil pemantauan di lapangan, produksi rokok sepanjang tahun ini diperkirakan tidak akan mencapai 360 miliar batang sebagaimana yang diproyeksikan pada awal tahun. “Perkiraan kami, volume produksi rokok tahun ini hanya akan mencapai 353 miliar batang,” ujarnya kepada Jawa Pos Senin (8/9).
Meski laju volume produksi rokok tidak setinggi proyeksi awal, namun angkanya tetap lebih tinggi dibanding realisasi produksi rokok pada tahun 2013 yang sebesar 341,9 miliar batang. Menurut Susiwijono, hal ini merupakan imbas dari ekspansi produsen rokok pada tahun lalu. “Pabrik-pabrik baru sudah mulai berproduksi,” katanya.
Berdasar laporan yang dihimpun Ditjen Bea Cukai, raksasa-raksasa produsen rokok Indonesia memang melakukan ekspansi besar pada 2013 lalu. Misalnya, Wismilak yang mengoperasikan mesin baru dengan kapasitas produksi sekitar 1,5 miliar batang rokok per tahun. Adapun PT Gudang Garam mengembangkan pabrik bari di Pasuruan dan Gresik.
Selain itu, Djarum Kudus juga menambah dua line produksi rokok dan merencanakan sistem kerja shift 24 jam dengan tujuan menaikkan kapasitas produksi SKM menjadi 15 ribu batang per menit. Lalu, PT HM Sampoerna yang mengembangkan pabrik baru di Purwokerto, Pasuruan, Madiun serta Panarukan.
“Jadi ada perluasan pabrik, penambahan mesin, dan optimalisasi shift atau jam kerja karyawan,” jelasnya.
Susiwijono mengatakan, data produksi rokok sementara periode Januari - Agustus 2014 berdasar pemesanan pita cukai diperkirakan mencapai 229,43 miliar batang atau rata-rata sebesar 28,68 miliar batang per bulan. “Angka ini lebih rendah dari angka perkiraan kami yang sebesar 29,86 miliar batang per bulan,” ucapnya.
Menurut Susiwijono, jika melihat angka-angka realisasi produksi rokok secara khusus pada periode Juni-Juli 2014, dapat dilihat bahwa pengaruh pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 terkait ketentuan Peringatan Kesehatan (Picturial Health Warning) yang mengharuskan pemasangan gambar peringatan kesehatan 40 persen dari luas kemasan rokok, tidak terlalu signifikan dalam mengendalikan produksi dan konsumsi rokok. “Mungkin ada pengaruhnya pada konsumsi rokok, tapi tidak terlalu besar,” ujarnya.
JAKARTA - Pengetatan berbagai regulasi dan tarif untuk komoditas hasil tembakau rupanya berhasil mengerem laju produksi rokok. Memasuki bulan ke-9
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi Mendukung Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar