Produksi White Clay Milik SIG Raih Hak Paten dari Kemenkumham

Produksi White Clay Milik SIG Raih Hak Paten dari Kemenkumham
Seorang karyawan melakukan pengecekan alat reclaimer clay yang berfungsi sebagai transport material dari storage clay ke vertikal mill di Pabrik Semen Baturaja II, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Foto dok SIG

jpnn.com, JAKARTA - Inovasi produk PT Semen Indonesia (SIG) kembali mendapat pengakuan dengan diraihnya hak paten atas white clay (tanah liat putih) yang dikembangkan melalui PT Semen Baturaja Tbk (SMBR).

Hak paten yang diajukan sejak 9 Februari 2021 tersebut efektif berlaku sejak 13 Oktober 2023.

Hak paten dengan Nomor Paten IDP000090055 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan diberikan kepada SMBR atas penemuan berupa 'Proses Produksi White Clay sebagai Bahan Baku Pupuk NPK'.

SMBR menjadi perusahaan semen pertama di Indonesia yang berhasil menghasilkan white clay sebagai produk sampingan.

White clay merupakan salah satu bahan baku penting dalam pembuatan pupuk NPK (Nitrogen, Phosphat, Kalium), yang berfungsi sebagai perekat antara unsur nitrogen, fosfor, dan kalium yang menjadi penyusun pupuk NPK.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan perolehan hak paten ini memperkuat peluang bisnis SIG dari optimalisasi sumber daya dan proses produksi yang efisien.

“Apa yang dilakukan oleh SMBR, merupakan realisasi salah satu fokus strategis Perusahaan pada pengembangan bisnis dan produk yang juga mendukung tercapainya visi kami menjadi penyedia solusi bahan bangunan terdepan di regional,” tutur Vita Mahreyni.

SMBR telah menjajaki potensi bisnis white clay sejak 2019 sebagai salah satu strategi menghadapi tantangan kelebihan kapasitas di industri semen.

Perolehan hak paten ini memperkuat peluang bisnis SIG dari optimalisasi sumber daya dan proses produksi yang efisien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News