Produktivitas dan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Masih Rendah

Produktivitas dan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Masih Rendah
Aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10), menolak UU Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus mampu mengatasi persoalan ketenagakerjaan yang sebagian masih dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja Indonesia.

Demikian dikatakan Mantan Rektor IPB University Prof Dr Herry Suhardiyanto.

“Konfigurasi latar belakang pendidikan merupakan cerminan kualitas tenaga kerja. Sehingga peran pendidikan tinggi sangat krusial dalam membentuk lulusan-lulusan yang berkualitas serta match dengan kebutuhan tenaga kerja di lapangan,” kata Herry melalui siaran pers yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Kamis (22/10).

Prof Herry mengatakan, setelah pengesahan UU Cipta Kerja baru-baru ini, sektor ketenagakerjaan masih menjadi hal yang mengundang perdebatan.

Di lain sisi, sektor pendidikan juga menjadi sorotan karena terjadinya perubahan pada ranah riset dan inovasi.

Herry yang pernah menjabat Rektor IPB dua periode pada 2008-2012 dan tahun 2013-2017 itu mengatakan bahwa lingkaran persoalan ketenagakerjaan dan mutu pendidikan masih menjadi cerita lama yang belum dapat diselesaikan.

Sumber daya manusia (SDM) di Indonesia sebagai aspek suplai relatif masih memiliki produktivitas dan kualitas yang rendah, tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi saat ini.

Kesenjangan antara kebutuhan dan penyediaan tenaga kerja makin lebar.

Mantan Rektor IPB University Prof Dr Herry Suhardiyanto mengaitkan UU Cipta Kerja dengan produktivitas dan kualitas tenaga kerja di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News