Produsen Alat Elektronik Asal Pemalang Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Keberadaan fasilitas kawasan berikat juga diharapkan bisa memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar, mulai dari bertumbuhnya usaha mikro seperti warung makan, tempat kos, hingga layanan transportasi.
Megah juga mengingatkan perusahaan untuk tetap berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Perlu kami sampaikan semua layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Kami minta perusahaan tetap waspada dan jangan mudah percaya bila ada oknum yang meminta uang dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai,” pesan Megah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Selim Elektro Yun Young Chun menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diterima dari Bea Cukai.
“Kami sangat berterima kasih atas proses yang cepat dan pendampingan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Ini sangat membantu kami untuk segera beroperasi dengan menggunakan fasilitas fiskal kawasan berikat,” ujar Yun Young Chun. (mrk/jpnn)
PT Selim Elektro, produsen alat elektronik rumah tangga asal Pemalang resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Gandeng 900 Petani, UMKM Binaan Pertamina NanasQu Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini