Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
jpnn.com, JOMBANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat untuk produsen coreboard paper, yakni PT Indonesia Royal Paper pada Kamis (14/3).
Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
"Selain menjadi wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance, fasilitas ini juga menjadi izin fasilitas pertama yang kami terbitkan di tahun 2024," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi dalam keterangannya, Kamis (21/3).
PT Indonesia Royal Paper, perusahaan yang berlokasi di Jombang ini mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat setelah memaparkan proses bisnis perusahaan kepada pihak Bea Cukai.
Pemaparan proses bisnis ini merupakan tahap akhir yang harus dilalui perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas.
"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, kami berharap perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujar Agus.
Dia juga berharap fasilitas ini akan membantu perusahaan agar memiliki keunggulan kompetitif dan dapat bersaing dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan industri di dalam negeri.
Produsen Coreboard Paper yang berlokasi di Jombang ini resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jatim II
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang