Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Kamis, 21 Maret 2024 – 15:16 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi menyerahkan izin fasilitas kawasan berikat untuk produsen coreboard paper yang berlokasi di Jombang, yakni PT Indonesia Royal Paper. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Agus menegaskan Kanwil Bea Cukai Jatim II akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Pihaknya juga berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien.
"Di lain pihak, komitmen perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku," pungkas Agus. (mrk/jpnn)
Produsen Coreboard Paper yang berlokasi di Jombang ini resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jatim II
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Respons Pemerintah Dinilai Mampu Melindungi Ekonomi Indonesia dari Kebijakan AS
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah