Produsen Ekstasi di Cakung Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik ekstasi di sebuah rumah kontrakan Jalan Gang Damai, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (4/10) sekitar pukul 18.20 WIB itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 230 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat narkoba tersebut seberat 635,5 gram.
"Kasus ini adalah pengungkapan home industri ekstasi, yang diungkap oleh jajaran kami,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu (19/10).
Dia menjelaskan bahwa dalam penggerebekan itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial FH.
"Tersangka (FH) berperan sebagai pembuat yang memproduksi ekstasi serta kurir narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.
Menurut Mukti, tersangka FH saat diperiksa lebih lanjut mengaku menjalankan pabrik ekstasi itu selama kurang lebih tiga tahun.
Selain menangkap FH, penyidik juga akan menyelidiki pelaku yang menerima narkoba dari tersangka.
Penyidik menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkoba di Cakung, Jakarta Timur. Polisi mengamankan tersangka FH, produsen sekaligus kurir. FH terancam hukuman mati.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo