Produsen Ekstasi di Cakung Terancam Hukuman Mati
Rabu, 19 Oktober 2022 – 20:20 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) memperlihatkan barang bukti berupa bahan baku pembuat ekstasi dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Kombes Mikti Juharsa. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkoba di Cakung, Jakarta Timur. Polisi mengamankan tersangka FH, produsen sekaligus kurir. FH terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap