Produsen Mainan Kayu Terhambat Regulasi

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi impor produk kehutanan bisa berdampak pada kelangsungan industri kecil dan menengah (IKM) mainan kayu.
Sebab, pelaku industri sulit mendapatkan bahan baku.
Peraturan Menteri Perdagangan 97/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan antara lain mengharuskan adanya rekomendasi impor atau persetujuan impor.
Itu melibatkan supplier atau produsen untuk mengisi uji tuntas.
Uji tuntas tersebut berisi informasi tentang kayu yang diimpor.
Nah, ada keengganan eksportir dari negara asal lantaran volumenya yang kecil.
”Kebutuhan kayu tiap IKM hanya 55 meter kubik per tahun,” kata Ketua Bidang Mainan Kayu Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Jawa Timur Winata Riangsaputra, Rabu (24/1).
Volume sebanyak itu cukup untuk kebutuhan bahan baku selama 1–2 tahun. D
Regulasi impor produk kehutanan bisa berdampak pada kelangsungan industri kecil dan menengah (IKM) mainan kayu.
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah