Produsen Mainan Kayu Terhambat Regulasi

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi impor produk kehutanan bisa berdampak pada kelangsungan industri kecil dan menengah (IKM) mainan kayu.
Sebab, pelaku industri sulit mendapatkan bahan baku.
Peraturan Menteri Perdagangan 97/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan antara lain mengharuskan adanya rekomendasi impor atau persetujuan impor.
Itu melibatkan supplier atau produsen untuk mengisi uji tuntas.
Uji tuntas tersebut berisi informasi tentang kayu yang diimpor.
Nah, ada keengganan eksportir dari negara asal lantaran volumenya yang kecil.
”Kebutuhan kayu tiap IKM hanya 55 meter kubik per tahun,” kata Ketua Bidang Mainan Kayu Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Jawa Timur Winata Riangsaputra, Rabu (24/1).
Volume sebanyak itu cukup untuk kebutuhan bahan baku selama 1–2 tahun. D
Regulasi impor produk kehutanan bisa berdampak pada kelangsungan industri kecil dan menengah (IKM) mainan kayu.
- ABM Investama Tunjukkan Resiliensi-Komitmen ESG di Tengah Tantangan Industri 2024
- Peringatan Hari Bumi 2025, PalmCo Atur Strategi untuk Percepat Net Zero Emisi
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi