Produsen Mainan Kayu Terhambat Regulasi
engan begitu, ketika pelaku usaha terkait mengimpor plywood tersebut, produsen dari negara pengekspor kurang begitu merespons untuk memberikan data atau informasi dalam mengurus rekomendasi impor produk kehutanan.
Karena itu, diperlukan kebijakan khusus bagi IKM yang mengimpor produk kehutanan.
”Menurut kami, cukup menggunakan sertifikat PEFC, FSC, atau sertifikat sejenisnya yang menyatakan produk kehutanan tersebut legal. Atau deklarasi impor bagi pemegang API-P,” terangnya.
Sebagian besar produk kayu yang berupa plywood tersebut didatangkan dari Tiongkok.
Menurut dia, sulit mencari produk sejenis di dalam negeri.
Sebab, plywood tersebut hanya bisa diperoleh dari negara yang memiliki empat musim.
”Plywood itu merupakan bahan baku utama. Kalau tidak ada itu, IKM tidak bisa menghasilkan produk,” tegasnya.
Secara nasional, tercatat sekitar 30 persen IKM yang bergerak di bidang pembuatan mainan kayu. Padahal, potensi pasar lokal kian terbuka.
Regulasi impor produk kehutanan bisa berdampak pada kelangsungan industri kecil dan menengah (IKM) mainan kayu.
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Bank Digital Kian Bermunculan, BNC Beber Strategi Jitu, Simak