Produsen Minyakita Keluhkan Harga
Kamis, 05 Maret 2009 – 08:25 WIB
JAKARTA - Produsen minyak goreng kemasan sederhana yang dinamakan "Minyakita" mengeluhkan kerancuan harga produk yang dirilis pemerintah di pasaran akhir Januari lalu itu. Harga Rp6 ribu perliter yang disebutkan pemerintah terlalu rendah dibanding ongkos produksi. Perhitungan tersebut didasarkan pada harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) jika ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp 7.200 per kilogram atau Rp6.480 per liter. Kemudian jika ditambah biaya produksi dan kemasan menjadi Rp7.680 per liter. Belum lagi dengan biaya distribusi dan marjin pengecer sekitar Rp1.200-1.300 per liter. "Dengan begitu, setidaknya harga jual Minyakita bisa mencapai Rp9 ribu per liter," terangnya.
"Pencitraan harga Minyakita senilai Rp6 ribu per liter akan membingungkan pembeli dan merugikan pedagang ritel karena kita bisa dituduh menipu konsumen," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kemarin. Menurut dia, harga Rp6 ribu per liter itu merupakan harga komitmen produsen dalam program corporate social responsibility (CSR).
Baca Juga:
Harga Minyakita yang dijual langsung dalam program operasi pasar (OP) di beberapa titik daerah itu sebenarnya cukup tinggi. Padahal harga Minyakita yang dijual komersial bisa mencapai Rp9 ribu per liter. Sementara itu, harga minyak goreng kemasan bermerek sekitar Rp10.500 per liter. Sedangkan harga migor curah dari pabrikan senilai Rp7.600 kilogram.
Baca Juga:
JAKARTA - Produsen minyak goreng kemasan sederhana yang dinamakan "Minyakita" mengeluhkan kerancuan harga produk yang dirilis pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan