Produsen Mobil Murah Hitung Ulang Biaya Produksi
Agar Sesuai dengan Harga Pemerintah
Sabtu, 06 Juli 2013 – 16:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menetapkan harga mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) yang mendapat insentif pajak maksimal Rp 95 juta per unit off the road. Kini produsen pun harus menghitung ulang biaya produksi agar sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Daihatsu, lanjut dia, saat ini belum bisa memproduksi LCGC secara masal karena masih banyak yang perlu dirampungkan pemerintah. Setelah perpres LCGC keluar, selanjutnya perlu diperkuat dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kemenperin yang membidangi soal teknis. "Setelah itu, mobil kita masih perlu diaudit dulu, sudah sesuai atau belum," tambahnya.
"Berapa pun harga yang ditetapkan pemerintah, kita akan ikuti. Kita lihat lagi (biaya produksi) yang sudah keluar (prototipe) supaya sesuai harganya," ujar Marketing Director PT Astra Daihatsu Motors (ADM) Amelia Tjandra di Jakarta kemarin (5/7). Amelia pun yakin pihaknya bisa mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Kementerian Perindustrian mencatat, saat ini hanya ada dua produsen LCGC yang siap berproduksi, yakni Toyota dan Daihatsu. Mereka berkolaborasi mengusung konsep mobil kecil Daihatsu Ayla dan Toyota Agya.
Baca Juga: