Produsen Obat Sudah Penuhi Standar Internasional
jpnn.com - JAKARTA--Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan NAPZA Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Retno Tyas Utami, menegaskan, BPOM telah melakukan seleksi ketat untuk setiap produk termasuk obat, sebelum bisa diedarkan ke pasar.
"Badan POM dalam melakukan skrining pre market obat (sebelum disetujui beredar) menggunakan kriteria penilaian keamanan, khasiat dan mutu sesuai standar internasional," tegas Retno dalam keterangan persnya, Selasa (5/11).
Dia menegaskan, data yang menunjang tiga kriteria tersebut harus dibuktikan sesuai produk yang didaftarkan. Di antaranya untuk mutu obat harus disebutkan semua komposisi bahan yang ada dalam formulanya.
"Bahan yang bersumber dari hewani harus menyebutkan secara jelas asalnya dan menyertakan sertifikat halal bila diperlukan," ujarnya.
Bahkan, apabila dalam formula ada bahan bersumber dari hewan yang termasuk tidak halal maka produknya harus mengikuti ketentuan pencantuman label yang berlaku dengan menyebut sumber hewan tersebut.
"Badan POM melakukan audit kepada produsen untuk memastikan Cara Pembuatan yang Baik (CPOB) diterapkan secara konsisten oleh produsen," tegasnya.
Ditambahkan, sertifikat izin edar diberikan bila produk telah memenuhi ketiga kriteria melalui serangkaian pengujian bukti-bukti yang valid dari aspek keamanan, khasiat dan mutu.
Sementara itu, tentang RUU Jaminan Produk Halal (JPH), Retno mengatakan masukan Badan POM sudah diserahkan ke Kementerian Kesehatan dan diadopsi sebagai masukan pemerintah bidang Kesehatan.
JAKARTA--Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan NAPZA Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Retno Tyas Utami, menegaskan, BPOM telah
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi