Produsen Oli Palsu Dibekuk Polisi
Jumat, 06 Agustus 2010 – 11:46 WIB
JAKARTA - Dua pria yang jadi produsen oli palsu dibekuk jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya di gudang oli palsu milik keduanya di kawasan Jalan Industri III Blok F No.12 A, Kota Tangerang, Rabu (4/8) malam lalu. Dari gudang milik, Kasdi alias Petrus dan Andre Tjie, disita ribuan liter oli palsu dalam drum yang siap diedarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan modus tersangka pemalsuan oli ini dengan cara mengubah oli bekas yang dibelinya dari berbagai bengkel kendaraan di Jakarta lalu dicampur bubuk pemutih agar warna hitamnya berkurang lalu dicampur zat pewarna merah atau hijau agar terlihat seperti oli baru.
Baca Juga:
”Selain itu juga dicampur dengan bubuk kayu manis sehingga baunya menyerupai oli baru,” ujar Boy juga. Kedua tersangka mengakui kalau oli bekas itu diperolehnya dari berbagai pangkalan atau pool bus besar seperti bus AKAP atau PPD dalam jumlah besar. Tapi oleh tersangka oli-oli itu diolah lagi untuk kemudian dijual kembali.
Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.5 pasal 24 tahun 1984, Undang-Undang Perindustrian No.8 pasal 62 (1) jo Ps. 8 (1) huruf a dan e jo Ps. 9 (1) huruf a dan c dan UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ind)
JAKARTA - Dua pria yang jadi produsen oli palsu dibekuk jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya di gudang oli palsu milik keduanya di kawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini