Produsen Permen Yupi Gandeng BPJPH Mengedukasi Publik soal Produk Halal

Produsen Permen Yupi Gandeng BPJPH Mengedukasi Publik soal Produk Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hassan (kedua dari kiri) bersama Dian Widayanti seorang penggiat gaya hidup halal, dan Marketing Manager Yupi Addyono Koloway (paling kanan) dalam talk show bertajuk "Yakin Halal? Yuk, Kupas Tuntas Bersama Ahlinya" di Jakarta, Kamis (9/1). Foto Mesya/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Produsen permen PT Yupi Indo Jelly Gum memastikan semua produknya memenuhi standar kehalalan sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan pada 2014.

"Kami menghadirkan produk halal yang berkualitas tinggi, itu merupakan komitmen perusahaan yang selalu dijaga," kata Marketing Manager Yupi, Addyono Koloway dalam talk show bertajuk "Yakin Halal? Yuk, Kupas Tuntas Bersama Ahlinya" di Jakarta, Kamis (9/1).

Dia mengungkapkan, seluruh produk Yupi telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan mematuhi Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan pengawasan ketat di setiap proses produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi.

Hal itu juga untuk memberikan rasa aman konsumen, apalagi kesadaran masyarakat terhadap produk halal makin meningkat.

"Di sisi lain, semua proses produksi Yupi juga dilakukan sesuai standar internasional," tuturnya.

Talk show ini juga menghadirkan Ustaz Kasif Heer, pendiri Pesantren Tahfidz dan Multimedia Asy-Syahab di Bogor, Dian Widayanti seorang penggiat gaya hidup halal, serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hassan.

Selain berbagi pengetahuan, Yupi juga memperkenalkan tiga produk barunya, yakni Roojax Gummy dengan rasa unik, Chop-Chop cemilan chewy dengan rasa buah kuat, dan Dip It Dip permen dengan saus unik. 

"Kami terus berinovasi untuk menjadi bagian dari gaya hidup modern masyarakat Indonesia," kata Addyono Koloway.

Yupi juga memperkenalkan tiga produk barunya, yakni Roojax Gummy Chop-Chop, dan Dip It Dip.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News