Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY secara simbolis resmi menyerahkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Indo Innovation Art Craft And Supplies , produsen pigura kanvas di Demak pada Selasa (22/4). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Selain itu, pemberian fasilitas kawasan berikat tidak hanya berdampak pada peningkatan ekspor dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga memberikan efek domino pada ekonomi sekitar, seperti tumbuhnya usaha mikro seperti warung makan, tempat kos, hingga jasa transportasi di lingkungan sekitar perusahaan.

Megah menegaskan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus berkomitmen untuk mendukung kemudahan berusaha melalui pemberian fasilitas kepabeanan, serta memastikan pengawasan tetap berjalan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dia juga mengimbau kepada perusahaan dan masyarakat agar tetap waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

“Kami tegaskan seluruh layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Jangan pernah memberikan uang atau imbalan kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Bila menemukan hal mencurigakan segera laporkan ke saluran resmi kami,” pesan Megah.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT Indo Innovation Art Craft And Supplies Chen Yingying menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan dukungan yang diberikan Bea Cukai.

“Kami mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dan pendampingan dari Bea Cukai Jateng DIY. Fasilitas ini menjadi langkah besar bagi kami untuk menembus pasar ekspor dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional,” kata Chen Yingying. (mrk/jpnn)

PT Indo Innovation Art Craft And Supplies, produsen pigura kanvas di Demak resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News