Produsen Rambut Palsu Dapat Fasilitas Kawasan Berikat Bea Cukai
"Penyerapan tenaga kerja juga makin banyak dan menciptakan simpul pertumbuhan ekonomi di daerah lokasi perusahaan, yang pada akhirnya akan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Amin.
PT Indokores Sahabat merupakan perusahaan dengan basis PMA dari Korea Selatan yang bergerak di bidang industri rambut palsu.
Direktur PT Indokores Sahabat, Hyun Don Kim, membenarkan bahwa setelah memperoleh izin Kawasan Berikat pada 2018 lalu, perusahaannya telah mengalami peningkatan bisnis yang signifikan sehingga di tempat yang lama tidak dapat menampung masuknya orderan.
“Job order dan volume produksi PT Indokores Sahabat yang tinggi sehingga perlu melakukan perluasan usaha," katanya.
Menurutnya, pada lokasi PT Indokores Sahabat saat ini sudah tidak memungkinkan untuk melakukan perluasan. "Sehingga memaksa harus melakukan perluasan di luar lokasi yang ada,” ujar Hyun.
Saat ini, ujar Hyun, perusahaan memproduksi rambut palsu. Selain itu, juga memproduksi aksesoris atau perhiasan untuk wanita dan pria dari perak, emas dan permata di antaranya gelang, cincin dan kalung.
"Perusahaan juga telah memperoleh sertifikasi manajemen mutu ISO 9001 : 2015. Market coverage-nya meliputi Amerika, Asia dan Eropa,” ujar Hyun.
Menurut dia, perusahaan itu hingga kini telah memperkerjakan 3582 karyawan. Hanya 11 orang yang merupakan tenaga kerja dari WNA.
Penyerapan tenaga kerja juga makin banyak dan menciptakan simpul pertumbuhan ekonomi di daerah lokasi perusahaan, yang pada akhirnya akan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan