Produsen Rokok Diminta Terbuka
Kamis, 13 Juni 2013 – 07:52 WIB
JAKARTA - Protes yang bermunculan terkait pemberlakuan regulasi keterkaitan produsen rokok tak menyurutkan langkah Ditjen Bea Cukai untuk menjalankan aturan tersebut. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, Permenkeu No 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau tetap berlaku mulai 10 Juni 2013. "Sekarang kami tunggu self declare dari produsen rokok hingga 20 Juni," ujarnya kepada Jawa Pos, Rabu (12/6). Sebagai gambaran, untuk pengusaha rokok sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) golongan I yang menghasilkan lebih dari 2 miliar batang tarif cukainya Rp 205-Rp 275 per batang atau gram.
Self declare merupakan mekanisme yang diberikan kepada produsen rokok untuk memberi keterangan kepada Bea Cukai terkait hubungan atau afiliasi yang dimilikinya dengan produsen rokok lain. "Tentu kami sudah punya data awal tentang afiliasinya. Tapi kami tunggu keterangan dari produsen," katanya.
Baca Juga:
Sebagaimana diwartakan, Permenkeu tersebut mengatur tentang penggabungan golongan usaha bagi perusahaan atau pabrik rokok terafiliasi atau yang pemiliknya masih memiliki hubungan keluarga. Karena volume produksi menjadi lebih besar karena perusahaan harus digabung, cukai yang harus dibayar pun makin besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Protes yang bermunculan terkait pemberlakuan regulasi keterkaitan produsen rokok tak menyurutkan langkah Ditjen Bea Cukai untuk menjalankan
BERITA TERKAIT
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja