Produsen Rokok Diminta Terbuka

Produsen Rokok Diminta Terbuka
Produsen Rokok Diminta Terbuka
Sedangkan pengusaha SKT dan SPT golongan II dengan produksi lebih kecil antara 300 juta-2 miliar batang dikenai tarif Rp 110-Rp 130 per batang atau gram. Lalu pengusaha dengan produksi lebih sedikit di bawah 300 juta batang dikenai tarif cukai lebih murah, yakni Rp 80 per batang atau gram.

Bagaimana jika produsen tidak melaporkan afiliasinya? Menurut Agung, aparat Bea Cukai akan mulai bergerak pada 21 Juni pasca tenggat waktu self declare. Nanti Bea Cukai akan melakukan verifikasi berdasar data self declare maupun data awal yang dimiliki. Agung menyebut, dirinya berharap agar aturan itu bisa dijalankan secepatnya. Sebab, tahun ini Bea Cukai harus mengejar target penerimaan Rp 153 triliun dalam APBN Perubahan 2013 atau naik Rp 3 triliun dibanding target APBN 2013. "Dari target itu, Rp 920 miliar di antaranya kami proyeksi dari penerapan aturan hubungan keterkaitan produsen rokok," ujarnya.

Terkait ancaman boikot dari produsen rokok kecil terhadap aturan tersebut, Agung mengatakan aparat Bea Cukai di lapangan akan terbuka untuk menampung masukan dari produsen. "Masukan itu akan kami sampaikan ke menteri keuangan dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) yang menggodog aturan ini," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKF Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah terbuka pada semua masukan terkait aturan baru cukai tersebut. "Tentu pada periode tertentu, semua aturan akan di-review. Tapi sebelum masa review, aturan ini tetap berlaku," ucapnya. (owi/oki)

JAKARTA - Protes yang bermunculan terkait pemberlakuan regulasi keterkaitan produsen rokok tak menyurutkan langkah Ditjen Bea Cukai untuk menjalankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News