Produsen Rokok Elekrik Perlu Meningkatkan Dialog Untuk Turunkan Tarif Cukai

Produsen Rokok Elekrik Perlu Meningkatkan Dialog Untuk Turunkan Tarif Cukai
Vape beserta dengan liquid. Foto: dok Bea Cukai

Yang penting adanya perhatian dari pemerintah dalam bentuk peraturan yang dapat melindungi keberadaan industri rokok elektrik dan HPTL.

“Dengan adanya aturan kita mempunyai kepastian dalam berusaha. Ini sudah cukup untuk kami bisa berkembang. Dulu sebelum diatur toko-toko dirazia di mana-mana, karena regulasinya belum jelas,” tambah Roy.

Pihaknya juga masih memiliki waktu untuk berdialog dengan pemerintah.

Dalam dialognya nanti, Appnindo akan meminta kepada pemerintah agar ada penyesuaian tarif cukai yang lebih adil, lebih murah bagi produk REL dan HPTL.

“Contoh, tahun lalu untuk closed system cukainya lebih tinggi sekitar 8 ribu sekian per mililiternya. Tapi dengan dialog yang intensif dan ekstensif serta edukasi yang memadai, stakeholder pemerintah akhirnya  paham bahwa perlu ada penyesuaian cukai. Sehingga tahun ini cukai close sistem turun dari sekitar 8.000 menjadi 6 ribu sekian. Saya rasa besaran cukai ke depan itu akan ada dinamika yang bisa dibicarakan,” tegas Roy.

Roy mengakui adanya perbedaan dalam penerapan cukai pada REL dan HPTL terbuka dan tertutup berdampak negatif.

Selain itu, keputusan pemerintah dalam mengenakan tarif juga masih berdasarkan perkiraan bukan hasil kajian yang ilmiah.

Menurut Roy, saat ini jumlah perokok REL atau HPTL sekitar 2,2 juta. Dibandingkan konsumen rokok konvesional atau nonelektrik, jumlah perokok elektrik masih sangat kecil.

Pemerintah bisa terus menerus menciptakan regulasi yang berdasarkan asas efektifitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News