Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen
Selasa, 16 September 2008 – 11:17 WIB

Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen
SURABAYA – Rencana pemberlakukan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok. Mereka menilai pemberlakukan pajak tersebut kontraproduktif mengingat itu bukan cara yang tepat untuk mengontrol pertumbuhan pasar dan peredaran rokok.
”Pemerintah perlu melihat apakah peraturan itu kontraproduktif atau tidak,” kata Ketua Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Ismanoe Sumiran, Senin (15/9).
Baca Juga:
Memang, tambahan pajak akan dibebankan kepada konsumen. Namun, itu tetap saja berpengaruh terhadap kinerja industri rokok. Padahal, saat ini industri berbasis tembakau itu merupakan usaha padat karya dan mulai bergairah setelah beberapa tahun terakhir terpuruk akibat rokok ilegal.
Selama ini, untuk mengendalikan pertumbuhan pasar rokok, pemerintah telah menetapkan cukai yang diberlakukan terhadap setiap batang rokok. Namun, cara itu masih sulit untuk mengontrol konsumsi rokok karena moblilitasnya sangat tinggi. ”Sebab, siapa saja bisa mengkonsumsinya,” jelasnya.
SURABAYA – Rencana pemberlakukan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok. Mereka
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram