Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen
Selasa, 16 September 2008 – 11:17 WIB

Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen
Cara-cara seperti itu, lanjut dia, justru berisiko memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Pasalnya, pabrikan rokok kecil yang tidak mampu membayar pajak, akan memilih untuk menjual rokok tanpa pajak. Akibatnya, negara juga yang akan dirugikan karena berkurangnya pemasukan dari sektor pajak. Pemerintah juga harus berkaca pada perkembangan industri rokok setelah tahun 2000 yang turun drastis akibat maraknya rokok ilegal.
‘’Jika ingin mengurangi konsumsi rokok, pemerintah bisa melakukannya lewat edukasi. Misalnya, tidak merokok di tempat umum atau di lokasi yang mudah terbakar,’’ tuturnya. Selain itu, edukasi juga perlu karena menyangkut budaya masyarakat. ”Kami ingin pelaku usaha dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pengenaan pajak yang tidak proporsional, justru akan menghambat perkembangan industri. Hingga Agustus tahun ini, produksi rokok nasional mencapai 236 miliar batang. Sedangkan potensi kerugian cukai rokok ilegal per tahunnya diprediksi sekitar Rp 5,2 triliun. Pemicunya adalah terus melambungnya harga rokok akibat kenaikan pita cukai dan harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah. ”Hal itu dimanfaatkan produsen rokok untuk memasarkan rokok tanpa pita cukai yang harganya murah,” katanya. (ina/bas)
SURABAYA – Rencana pemberlakukan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital