Produsen Susu Kental Manis Wajib Perbaiki Label
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta produsen susu kental manis (SKM) memperbaiki label.
"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Tetty Helfery Sihombing, Jumat (26/10).
BPOM sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya pada 22 Mei 2018.
BPOM melalui SE itu meminta produsen, importir, serta distributor SKM dan produk sejenisnya memperhatikan empat larangan.
Pertama, dilarang menampilkan anak-anak di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya.
Kedua, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
Ketiga, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Keempat, khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta produsen susu kental manis (SKM) memperbaiki label.
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas