Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menunjukan sejumlah tersangka dan barang bukti atas hasil pengungkapan produksi narkoba di Tangsel. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Polisi berhasil mengungkap kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa hasil pengungkapan ini pihaknya mendapat barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis.

"Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel.

Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat dua kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penggeledahan.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel," katanya.

Setelah mendapati informasi dari para tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke salah satu Apartemen. Terbukti, penyidik menemukan adanya kegiatan produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.

"Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki," ujarnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News