Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Dalam hal tersebut, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.
"Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. Merek melakukan itu atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkap dia.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi