Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
![Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/05/16/kapolres-tangsel-akbp-ibnu-bagus-santoso-menunjukan-sejumlah-mare.jpg)
Dalam hal tersebut, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.
"Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. Merek melakukan itu atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkap dia.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kurir 72 Kg Sabu-Sabu di Tangerang Ditangkap di Sebuah Kontrakan Ciledug
- HUT Ke-78 Bhayangkara, Polda Banten Musnahkan 75 Ribu Botol Miras
- Gerindra, PKS, PAN, NasDem, PSI, PKB, PPP Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
- Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Virgoun Minta Maaf kepada Keluarga
- Polda Riau Perangi Narkoba di Pesisir Negeri, Kepala BNN RI: Ini Sangat Berarti Bagi Bangsa
- Polisi Geledah Ulang Kamar Indekos Virgoun di Jaksel, Apa Temuannya?