Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di Tanah Air untuk mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya.
“Saya kira setiap insan musik, baik pencipta, produser dan pihak terkait layak mendapatkan hak ekonomi dari hasil karyanya dalam bentuk royalti,” ujar Ramadhan, produser musik di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Saat ini, kata Ramadhan, kesadaran para user untuk membayar royalty terlihat lebih baik dari sebelumnya. Seiring diberlakukaknnya UUHC yang memberikan kewenangan satu pintu terkait penarikan royalty melalui LMK.
“Sebelum ada UUHC yang baru, penarikan royalty sudah dilakukan. Namun, dengan adanya LMK-LMKN bisa lebih rapi lagi dan hak ekonomi pihak terkait bisa diraskan, termasuk royalty dari eksekutif karaoke room, ” katanya.
Pria yang pernah kuliah di Institut Kesenian Jakarta itu menegaskan, bahwa besaran royalti harus disesuaikan dan dibicarakan antara pengusaha dan pihak LMK. Sehingga, tidak perlu ‘kuat-kuatan’ dalam implementasinya.
“Tidak perlu ribut-ributlah, tinggal duduk bersama untuk mencari win-win solution. Apakah tarif royalty lagu Rp 50 ribu kebesaran tinggal dibicarakan. Saya sih percaya para user itu punya itikad baik terkait royalty,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Djanuar Ishak, bahwa substansi UUHC No 28 Tahun 2014 itu, selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK juga mengajak semua pihak taat hukum.
"Substansi UUHC itu selain perlindungan dan kewenangan penarikan royalti oleh LMK. Juga, mengajak semua pihak taat hukum, termasuk kewajiban membayar royati Rp 50 ribu dari eksekutif karaoke room, " ungkapnya.
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di Tanah Air untuk mendapatkan hak
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- Ahmad Dhani Sindir soal Royalti, Tantri Kotak Merespons Begini
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar