Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution
Rabu, 15 Maret 2017 – 20:40 WIB
Tentu saja, LMKN-LMK tidak kaku dalam mengimplementasi aturan tersebut. Jika user merasa keberatan dengan tariff royalti Rp 50 ribu secara prosedural bisa mengajukan peninjauan yang nantinya akan ada tahap mediasi.
“LMKN-LMK itu mitra strategis user. Kami menghargai niat baik para user itu. Ini kan soal belum ketemu angka pas dari nominal royati yang saat ini Rp 50 ribu. Selain itu, kami siap dikritik dan menerima masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama,” pungkasnya.(*/jpnn)
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di Tanah Air untuk mendapatkan hak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- Ahmad Dhani Sindir soal Royalti, Tantri Kotak Merespons Begini
- Melanggar Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Didenda Rp 1,5 Miliar