Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution

Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution
Musik. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Tentu saja, LMKN-LMK tidak kaku dalam mengimplementasi aturan tersebut. Jika user merasa keberatan dengan tariff royalti Rp 50 ribu secara prosedural bisa mengajukan peninjauan yang nantinya akan ada tahap mediasi.

“LMKN-LMK itu mitra strategis user. Kami menghargai niat baik para user itu. Ini kan soal belum ketemu angka pas dari nominal royati yang saat ini Rp 50 ribu. Selain itu, kami siap dikritik dan menerima masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama,” pungkasnya.(*/jpnn)

Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di Tanah Air untuk mendapatkan hak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News