Produser: Besaran Tarif Royalti Cari Win-Win Solution
Rabu, 15 Maret 2017 – 20:40 WIB

Musik. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Tentu saja, LMKN-LMK tidak kaku dalam mengimplementasi aturan tersebut. Jika user merasa keberatan dengan tariff royalti Rp 50 ribu secara prosedural bisa mengajukan peninjauan yang nantinya akan ada tahap mediasi.
“LMKN-LMK itu mitra strategis user. Kami menghargai niat baik para user itu. Ini kan soal belum ketemu angka pas dari nominal royati yang saat ini Rp 50 ribu. Selain itu, kami siap dikritik dan menerima masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama,” pungkasnya.(*/jpnn)
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, memunculkan asa baru bagi produser dan pelaku industri musik di Tanah Air untuk mendapatkan hak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota
- Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh