Produser Ini Kembali Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pemerkosaan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan produser kenamaan Hollywood, Harvey Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual di Los Angeles.
Seorang hakim mengatakan Weinstein akan dijatuhi hukuman atas tiga tuduhan pada 23 Februari mendatang, dikutip dari Variety, Selasa (10/1).
Weinstein menghadapi hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Sebelumnya, dia divonis 23 tahun penjara yang sudah dia jalani atas hukumannya di New York.
Pengacara Weinsten, awalnya meminta agar vonis tersebut dilakukan pada Senin (9/1).
Namun, mereka meminta penundaan untuk mengajukan mosi di persidngan baru.
Weinstein dibawa ke pengadilan dengan kursi rodanya pada Senin (9/1), dan kembali mengenakan pakaian penjara.
Selama persidangan, dia mengenakan setelan jas setiap kali dia berada di depan juri.
Mantan produser film, Harvey Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual di Los Angeles.
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor