Produser Ini Kembali Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pemerkosaan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan produser kenamaan Hollywood, Harvey Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual di Los Angeles.
Seorang hakim mengatakan Weinstein akan dijatuhi hukuman atas tiga tuduhan pada 23 Februari mendatang, dikutip dari Variety, Selasa (10/1).
Weinstein menghadapi hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Sebelumnya, dia divonis 23 tahun penjara yang sudah dia jalani atas hukumannya di New York.
Pengacara Weinsten, awalnya meminta agar vonis tersebut dilakukan pada Senin (9/1).
Namun, mereka meminta penundaan untuk mengajukan mosi di persidngan baru.
Weinstein dibawa ke pengadilan dengan kursi rodanya pada Senin (9/1), dan kembali mengenakan pakaian penjara.
Selama persidangan, dia mengenakan setelan jas setiap kali dia berada di depan juri.
Mantan produser film, Harvey Weinstein kembali dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual di Los Angeles.
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi