Prof Agus Dukung Sanksi Tegas Bagi Kada yang Tak Laksanakan PPKM Darurat
Minggu, 04 Juli 2021 – 18:03 WIB
"Ketiga, Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," ucapnya.
Agus mengimbau seluruh warga negara agar mendukung dan mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar pemerintah.
“Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memenuhi tanggung jawabnya, dan tentunya rakyat yang baik adalah rakyat yang bisa mematuhi dan memenuhi tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat,” pungkas Prof Agus.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Prof Agus mendukung penerapan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tak melaksanakan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Budi Gunawan Soroti Peran Stabilitas Polkam Daerah dalam Menunjang Pertumbuhan Ekonomi
- Prabowo Bakal Kumpulkan Pejabat Daerah, Ini yang Dibahas
- Jangan Intervensi ASN untuk Dukung Paslon Kepala Daerah Tertentu