Prof Agus Dukung Sanksi Tegas Bagi Kada yang Tak Laksanakan PPKM Darurat
Minggu, 04 Juli 2021 – 18:03 WIB

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Agus Surono. Foto: Ist for jpnn.com
"Ketiga, Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancamannya pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta," ucapnya.
Agus mengimbau seluruh warga negara agar mendukung dan mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang digelar pemerintah.
“Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memenuhi tanggung jawabnya, dan tentunya rakyat yang baik adalah rakyat yang bisa mematuhi dan memenuhi tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat,” pungkas Prof Agus.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Prof Agus mendukung penerapan sanksi tegas bagi kepala daerah yang tak melaksanakan PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola