Prof Agus: Pemberitaan Jangan Bertentangan dengan Asas Praduga Tak Bersalah
Kamis, 28 Januari 2021 – 12:17 WIB
Selain itu, Prof Agus juga menyebut bahwa pemberitaan oleh media massa juga terikat dengan kode etik.
"Pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, asas dan kewajibannya secara profesional dengan terbebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemilik pers sendiri demi tercapainya pemberitaan yang faktual," pungkas Prof Agus. (gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Prof Agus Surono mengingatkan pentingnya sebuah pemberitaan kasus hukum, jangan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran
- Penyaluran Bansos Dihentikan Menjelang Pemungutan Suara Pilkada