Prof Agus: Pemberitaan Jangan Bertentangan dengan Asas Praduga Tak Bersalah
Kamis, 28 Januari 2021 – 12:17 WIB

Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Agus Surono. Foto: Istimewa.
Selain itu, Prof Agus juga menyebut bahwa pemberitaan oleh media massa juga terikat dengan kode etik.
"Pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, asas dan kewajibannya secara profesional dengan terbebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemilik pers sendiri demi tercapainya pemberitaan yang faktual," pungkas Prof Agus. (gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Prof Agus Surono mengingatkan pentingnya sebuah pemberitaan kasus hukum, jangan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dewan Pers Acungi Jempol Keterbukaan Presiden kepada Media Massa
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Serangan ke Tempo Sistematis, Sudah Masuk Darurat Kebebasan Pers
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta