Prof Agus Surono: Jangan Biarkan Satu Institusi Menjadi 'Superbodi'

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menekankan pentingnya memahami kewenangan masing-masing institusi.
Hal itu disampaikan Agus dalam diskusi bertajuk Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan IDP LP, Kamis (27/2).
Dia juga menjelaskan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP yang menyiratkan bertambahnya kewenangan Kejaksaan dalam sebuah proses perkara pidana
Agus mengungkapkan jangan sampai ada satu institusi menjadi "superbodi" yang tidak bisa diawasi.
Menurut Agus, dalam beberapa kasus, perlu kembali ke khittah, yaitu prinsip-prinsip dasar hukum.
Dia juga menyoroti pentingnya memahami peran jaksa dalam penuntutan dan pelaksanaan keputusan pengadilan yang inkrah.
"Tidak semua kewenangan harus diambil alih oleh satu institusi. Penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi dan menjaga keseimbangan dalam sistem hukum," kata Agus dikutip JPNN.com, Jumat (28/2).
Agus juga menyatakan, tidak semua ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) perlu diperbaiki.
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, menekankan pentingnya memahami kewenangan masing-masing institusi
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana