Prof Agus Surono: Jangan Biarkan Satu Institusi Menjadi 'Superbodi'
Jumat, 28 Februari 2025 – 11:15 WIB

Diskusi bertajuk Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan IDP LP, Kamis (27/2). Foto: source for jpnn.com
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya memperluas praperadilan untuk perlindungan korban, namun juga menekankan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
"Dalam memperluas praperadilan, harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak korban dan terdakwa," tutur Agus.(mcr8/jpnn)
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, menekankan pentingnya memahami kewenangan masing-masing institusi
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat